BAB 1
PENDAHULUAN
I.
LATAR BELAKANG
Bahasa
merupakan hal penting dalam kehidupan bersosial, karena merupakan alat
komunikasi baik secara langsung atau melalui tulisan. Di zaman global seperti
sekarang ini kita dituntut untuk selalu memahami kemajuan yang datang dari
segala aspek dengan baik.
Bahasa
Indonesia merupakan alat pemersatu dari sekian banyak suku yang ada dalam
Negara tercinta kita ini sudah barang tentu mempunyai berbagai macam logat dan
bahasa daerah masing-masing yang sangat beragam, bahasa Indonesia juga mempunyai peraturan agar
dapat menjadi bahasa nasional dan tidak terjadi salah paham dalam berkomunikasi
dan berinteraksi. Oleh karena itu kita perlu memahami yang namanya EYD( Ejaan
Yang Disempurnakan) agar kita dapat menggunakan bahasa nasional kita dengan
baik dan benar.
Pada
sub bab ini kita akan membahas EYD terutama dalam hal penulisan kata yang benar
dan beberapa kata serapan dari bahasa-bahasa lain yang telah masuk ke
Indonesia.
II.
TUJUAN
1.
Mengidentifikasi penggunaan EYD dengan benar dan
sesuai dengan ketetapan bahasa Indonesia yang baku.
2.
Menunjukkan penulisan kata yang benar sesuai
dengan EYD.
3.
Mengkaji beberapa kata serapan yang sesuai
dengan EYD bahasa Indonesia yang benar.
III.
MANFAAT
Makalah ini bermanfaat sebagai bahan referensi dan acuan dalam mempelajari
dan menggunkan EYD yang baik dan benar dan mengantisipasi perubahan EYD yang
akan datang.
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ejaan Yang Disempurnakan
Ejaan adalah semua kaidah
bagaimana menggambarkan lambang-lambang bunyi ucapan dan bagaimana
interelasinya (pemisahan, penggabungan).sedangkan ejaan yang disempurnakan
(EYD) adalah ejaan yang mulai resmi dipakai dan digunakan di Indonesia sejak
tanggal 16 agustus 1972.
B.
Sejarah
atau Periodesasi EYD
Awal mula EYD ( Ejaan Yang
Disempurnakan ) yaitu Sejak peraturan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin
ditetapkan pada tahun 1901 berdasarkan rancangan Ch. A. Van Ophuysen dengan
bantuan Engku Nawawi gelar Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib Soetan Ibrahim,
penyempurnaannya berkali-kali diusahakan. Pada tahun 1938, selama Kongres
Bahasa Indonesia yang pertama kali di Solo, misalnya disarankan agar ejaan
Indonesia lebih banyak diinternasionalkan.
Pada tahun 1947 Soewandi,
Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu, menetapkan dalam
surat keputusannya tanggal 19 Maret 1947, No. 264/Bhg. A bahwa perubahan ejaan
bahasa Indonesia dengan maksud membuat ejaan yang berlaku menjadi lebih
sederhana. Ejaan baru itu oleh masyarakat diberi julukan Ejaan Republik.
Beberapa usul yang diajukan oleh panitia menteri itu belum dapat diterima
karena masih harus dirinjau lebih jauh lagi. Namun, sebagai langkah utama dalam
usaha penyederhanaan dan penyelarasan ejaan dengan perkembagan bahasa,
keputusan Soewandi pada masa pergolakan revolusi itu mendapat sambutan baik.
Kongres Bahasa Indonesia Kedua,
yang diprakarsai Menteri Moehammad Yamin, diselenggarakan di Medan pada tahun
1954. Masalah ejaan timbul lagi sebagai salah satu mata pertemuan itu. Kongres
itu mengambil keputusan supaya ada badan yang menyusun peratura ejaan yang
praktis bagi bahasa Indonesia. Panitia yang dimaksud (Priyono-Katoppo, Ketua)
yang dibentuk oleh Menteri Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat
keputusannya tanggal 19 Juli 1956, No. 44876/S, berhasil merumuskan
patokan-patokan baru pada tahun 1957 setelah bekerja selama setahun.
Tindak lanjut perjanjian
persahabatan antara Republik Indonesia dan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun
1959, antara lain berupa usaha mempersamakan ejaan bahasa kedua Negara ini.
Maka pada akhir tahun 1959 sidang perutusan Indonesia dan Melayu
(Slametmuljana-Syed Nasir bin Ismail, Ketua) menghasilkan konsep ejaan bersama
yang kemudian dikenal dengan nama Ejaan Melindo (Melayu-Indonesia).
Perkembangan politik selama tahun-tahun berikutnya megurungkan peresmiannya.
Sesuai dengan laju pengembangan
nasional, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan yang pada tahun 1968 menjadi Lembaga
Bahasa Nasional, dan akhirnya pada tahun 1975 menjadi Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa, menyusun program pembakuan bahasa Indonesia secara
menyeluruh. Di dalam hubungan ini, panitia Ejaan Bahasa Indonesia Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan (A.M. Moeliono, ketua) yang disahkan oleh Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Sarino Mangunpranoto, sejak tahun 1966 dalam surat
keputusannya tanggal 19 September 1967, No. 062/1967, menyusun konsep yang
merangkum segala usaha penyempurnaan yang terdahulu. Konsep itu ditanggapi dan
dikaji leh kalangan luas di seluruh tanah air selama beberapa tahun.
Atas permintaan ketua Gabungan V
Komando Operasi Tertinggi (KOTI), rancangan peraturan ejaan tersebut dipakai
sebagai bahan oleh tim Ahli Bahasa KOTI yang dibentuk oleh ketua Gabungan
V KOTI dengan surat Keputusannya tanggal 21
Februari 1967, No. 011/G-5/II/1967 (S.W. Rujianti Mulyadi, Ketua) dalam
pembicaraan mengenai ejaan dengan pihak Malaysia di
Jakarta pada tahun 1966 dan di Kuala Lumpur pada
tahun 1967.
Dalam Komite Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Mashuri, dan Menteri Pelajaran Malaysia, Hussen Onn, pada tahun 1972 rancangan tersebut disetujui untuk dijadikan bahan dalam usaha bersama di dalam pengembangan bahasa nasional kedua negara.
Setelah rancangan itu akhirnya
dilengkapi di dalam Seminar Bahasa Indonesia di Puncak pada tahun 1972, dan diperkenalkan
secara luas oleh sebuah panitia antardepartemen (Ida Bagus Mantra, Ketua dan
Lukman Ali, Ketua Kelompok Teknis Bahasa) yang ditetapkan dengan surat
keputusan Menteri pendidikan dan Kebudayaan tanggal 20 Mei 1972, No. 03/A.I/72,
maka pada hari Proklamasi Kemerdekaan tahun itu juga diresmikanlah aturan ejaan
yang baru itu berdasarkan keputusan Presiden No. 57, tahun 1972, dengan nama
Ejaan yang Disempurnakan.
untuk yang ingin download file dengan isi lengkap dari makalah bisa download Disini
0 komentar:
Posting Komentar